Miui 8 Xiaomi Redmi Note 3 Pro Tidak Bisa 4G? Ini Penjelasannya

Pengguna Xiaomi Redmi Note 3 Pro pasti pernah dipusingkan dengan duduk perkara hilangnya pengaturan 4G setelah smartphone di upgrade ke software terbaru Xiaomi MIUI 8. Memangnya kenapa kok hilang? Apakah bug softwarenya? Atau Xiaomi gak mampu bikin software? Atau hpnya rusak? Atau kebanyakan dosa? Hehehe...
Ada benarnya dan ada tidaknya...

Permasalahan utama hilangnya pengaturan 4G di Xiaomi Redmi Note 3 Pro adalah hukum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diresmikan oleh pemerintah Indonesia mulai Oktober 2015. Aturan TKDN mewajibkan ponsel yang punya jaringan 4G harus memenuhi 30% komponen lokal baik itu hardware, software, atau SDM. Bila tidak dipenuhi maka jaringan 4G untuk perangkat itu akan dikunci sebagai bentuk "hukuman" karena tidak patuh peraturan di Indonesia. Repot ya?
Namun alasan dari pemerintah adalah alasan yang amat sangat bagus sekali. Pemerintah mencegah Indonesia hanya menjadi daerah jualan hp. Perusahaan yang mau jual hp di Indonesia minimal 30% komponennya harus dibentuk di Indonesia. Ya caranya mau tidak mau harus mendirikan pabrik perakitan, ataupun pabrik software untuk hp tersebut di Indonesia. Samsung, Sony, maupun perusahaan besar lainnya sudah punya pabrik perakitan di Indonesia. Namun Xiaomi masih tahun ini pabriknya. Aturan TKDN diberlakukan sedikit demi sedikit mulai Oktober 2015 dan mulai Januari 2017 yakni aturan akhir dimana produk yang tidak memenuhi TKDN dihentikan masuk Indonesia.
Kalau gundah coba baca ini, share artikel dari Kementrian Perindustrian Indonesia
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hukum detail terkait 30 persen komponen dari tingkat kandungan dalam negeri perangkat 4G akan selesai pada Oktober 2015. "Ini Oktober insyaallah akan final, antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo mendetailkan mengenai tiga puluh persen itu," katanya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.
Saat ini pihaknya bersama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan menggodok detail komponen TKDN 30 persen tersebut, setelah sebelumnya diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal itu. Ia mengatakan, aturan terkait komponen lokal tersebut akan diarahkan kepada nilai tambah dari perangkatnya, bukan kepada perangkat kerasnya. "Yang arahannya bukan 'hardware driven', arahannya berbasis sumber daya manusia, kemampuan engineering bangsa kita, dalam bentuk desain," katanya.
Hal ini sebab, menurut ia, perkembangan dunia industri dipengaruhi oleh rantai pasokan global, yang menempatkan pabrik perusahaan global di banyak sekali penggalan dunia yang dinilai kompetitif. "Kalau mereka memindahkan pabriknya di sini kita bahagia, tetapi tidak harus dengan pabrik. Orang Indonesia banyak pinter-pinter, 'engineeringnya' andal-mahir, itu dimanfaatkanlah," kajanya.
Untuk itu, menurut ia, salah satu langkah yang mampu ditempuh perusahaan telekomunikasi global memenuhi TKDN 30 persen diantaranya adalah dengan membangun rumah desain (design house) di Indonesia.
Dengan membangun rumah desain di dalam negeri, maka berdasarkan Menteri Indonesia, akan memperoleh nilai tambah. Hal ini alasannya adalah selain memperkerjakan orang Indonesia dan mendapatkan pajak, juga mendorong perkembangan para teknisi Indonesia. Apalagi jika karyanya jika dipakai akan mendapatkan royalti, kata Menteri.
Menteri menyakini banyak para teknisi handal di Indonesia yang siap dengan hal tersebut. Sementara itu, TKDNSO perseri akan diberlakukan mulai Januari 2017. Bagi perangkat 4G yang tidak memenuhi 30 persen komponen lokal (TKDN) dilarang masuk ke Indonesia.
Pada kesempatan sebelumnya, produsen ponsel 4G masih mampu mendapatkan perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) danberjualan di Indonesia meskipun tidak membangun pabrik perangkat keras atau "hardware" di Tanah Air pada 2017, namun perlu membangun kemudahan industri perangkat lunak (software) atau "design house".
"Tidak harus pabrik. hardware, design house kan juga pabrik untuk software dan itu juga industri. Mereka harus tetap mampu mendapatkan perhitungan TKDN," kata Dirjen Industri Logam Mesin AlatTranspprtasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan.
Putu mencontohkan, apabila sebuah produsen ponsel tidak membangun pabrik perangkat keras, namun membangun design house di seluruh Indonesia dengan investasi yang begitu besar dan menyerap banyak tenagakerja, maka produk ponselnya tetap harus menerima perhitungan TKDN dari sisi perangkat lunak.
Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai akan membuka peluang investasi ke Indonesia, mengingatbisnis e-commerce pada ponsel pandai sangat prospektif. Kemenperin merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2014 tentang Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) guna menekan impor ponsel, di mana dalam revisi itu nantinya kalkulasi software dan komponen kreatif akan diperhitungkan dalam TKDN.
Revisi tersebut dilakukan mengikuti kebijakan gawai TKDN 4G sebesar 30 persen yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berlaku efektif 1 Januari 2017.
Putu mengatakan, beberapa produsen ponsel sudah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Indonesia, mirip Apple Inc, Intel dan Microsoft terkait hukum tersebut. Hingga sekarang, perhitungan TKDN untuk perangkat lunak pada ponsel cerdik 4G masih dilakukan dan rencananya akan rampung sebelum akhir 2015.
Perhitungan perangkat lunak atau software dalam TKDN pada gawai 4G dinilai akan membuka peluang investasi ke Indonesia, kata I Gusti Putu Surjawirawan.
Dalam hal ini, Kemenperin segera merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2014 perihal Perhitungan TKDN guna menekan impor ponsel. Dalam revisi itu, kalkulasi software dan komponen kreatif akan diperhitungkan dalam TKDN. "Kalau tidak (direvisi), maka kita hanya mengunci untuk indjastri perakit yang masuk Padahal, industri yang besar pada ponsel cerdik itu yaitu e-commerce nya. Untuk itu kita harus mendorong insentif untuk investasi itu masuk ke sini," kata Putu.
Jadi intinya, Xiaomi Redmi Note 3 Pro tidak bisa 4G setelah MIUI 8 alasannya adalah "tercekik" aturan TKDN itu. Kalau MIUI 7 PASTI aman dari TKDN karena dikala MIUI 7 rilis, pemerintah masih mencanangkan TKDN belum Resmi diberlakukan. Semoga diberi pencerahan para user Kenzo..(hehehe).

No comments for "Miui 8 Xiaomi Redmi Note 3 Pro Tidak Bisa 4G? Ini Penjelasannya"